TANGGUNG jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility) kini jadi frasa yang semakin populer dan marak diterapkan perusahaan di berbagai belahan dunia. Menguatnya terpaan prinsip good corporate governance seperti fairness, transparency, accountability, dan responsibility telah mendorong CSR semakin menyentuh “jantung hati” dunia bisnis.
Di tanah air, debut CSR semakin menguat terutama setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 yang belum lama ini disahkan DPR. Disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).
Namun, UU PT tidak menyebutkan secara terperinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3, dan 4 hanya disebutkan bahwa CSR “dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran.” PT yang tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini baru akan diatur oleh peraturan pemerintah yang hingga kini belum dikeluarkan.
Akibatnya, standar operasional mengenai bagaimana menjalankan dan mengevaluasi kegiatan CSR masih diselimuti kabut misteri. Selain sulit diaudit, CSR juga menjadi program sosial yang “berwayuh” wajah dan mengandung banyak bias.
Banyak perusahaan yang hanya membagikan sembako atau melakukan sunatan massal setahun sekali telah merasa melakukan CSR. Tidak sedikit perusahaan yang menjalankan CSR berdasarkan copy-paste design atau sekadar “menghabiskan” anggaran. Karena aspirasi dan kebutuhan masyarakat kurang diperhatikan, beberapa program CSR di satu wilayah menjadi seragam dan seringkali tumpang tindih.
Walhasil, alih-alih memberdayakan masyarakat, CSR malah berubah menjadi Candu (menimbulkan kebergantungan pada masyarakat), Sandera (menjadi alat masyarakat memeras perusahaan), dan Racun (merusak perusahaan dan masyarakat).
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sangat Erat Kaitannya Dengan Pertanyaan-Pertanyaan Berikut:
a. Apakah memang perusahaan punya tanggung jawab moral dan sosial ?
b. Kalau ada, manakah lingkup tanggung jawab itu ?
c. Apakah, terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan itu, perusahaan perlu terlibat dalam kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat atau tidak ?
d. Bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan itu dapat dioperasionalkan dalam suatu perusahaan ?
1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
a. Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
b. Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
c. Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
2. Status Perusahaan
a. Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
b. Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
c. Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
a. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
b. Keuntungan ekonomis
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
c. Biaya Keterlibatan Sosial
d. Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
b. Terbatasnya Sumber Daya Alam
c. Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
d. Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
e. Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
f. Keuntungan Jangka Panjang
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
a. Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi
b. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu
c. Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial